THR PNS Cair Hari Ini, Berikut Daftar PNS yang Terima dan Tidak Terima
RAKYAT – Paling telat hari ini, Jumat 15 Mei 2020, Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS). Dasar hukum pencairan THR untuk PNS ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2020 bahwa aturan ini dijelaskan kriteria PNS yang menerima atau tidak menerima THR.
Dalam pasal 2, disebutkan jika THR tahun 2020 ini akan diberikan kepada 13 kriteria PNS, yaitu PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya; PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu; Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI; atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur;
Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang; Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda kebawah, atau hakim dengan pangkat Kolonel kebawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya
Termasuk, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan; Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU; Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta calon PNS.[/3]