Merajalela Pukat Trawl dan BBM, Kepala PPSB Instruksikan Anggota Perketat Pengawasan
RAKYAT – Merajalelanya kapal ikan Pukat Trawl dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar menjadi viral pemberitaan membuat Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B.959/PPSB/PL.210.C/VII/2020 tentang Himbauan tidak melakukan pembelian BBM solar di luar Kawasan PPSB Jalan Gabion Belawan.
Pelarangan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan himbauan ini ditujukan bagi para pemilik perusahaan perikanan, gudang, tangkahan dan kapal perikanan.
Dikonfirmasi kepada Kepala PPSB terkait viralnya pemberitaan merajarelanya Pukat Trawl dan penyaluran BBM solar di wilayah tersebut dan mengaku sudah melakukan pengawasan digudang dan pintu masuk pelabuhan.
“Kami telah menginstruksikan kepada anggota memeriksa setiap gudang dan surat-surat kendaraan bermuatan BBM jenis solar yang masuk ke dalam Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan secara teliti, ” katanya.
Ketua Umum DPP LSM Coruption Indonesia Funtionary Observation Reign (CIFOR) melalui Sekjennya, Ismail Alex MI. Perangin-angin mengapresiasi kepada Kepala PPSB, Henry M Batubara yang berani mengeluarkan ketegasan kepada para pemilik perusahaan perikanan, gudang, tangkahan dan kapal perikanan.
“Dengan dikeluarkannya SE tersebut dengan dasar UU Nomor 45 Tahun 2009 dengan tembusan Direktur Pelabuhan Perikanan Ditjen Perikanan Tangkap, Kepala Depot Pertamina dan para Pengusaha BBM (SPDN dan APMS) pada Jumat, (10/07/2020) sudah sesuai prosedurnya, ” ungkapnya.
CIFOR mendesak Menteri KKP, Edhy Prabowo dan Menteri BUMN, Erick Thoir memberikan perintah untuk segera membenahi sarana jalan, memperbaiki seluruh fasilitas yang rusak, menyediakan jasa pengamanan dikawasan khusus PPSB untuk pemilik perusahaan perikanan, gudang, tangkahan serta pemilik kapal perikanan dikawasan PPSB Jalan Gabion Belawan.
“Perlu melengkapi fasilitas dengan tidak mempersulit birokrasi pengurusan administrasi dan terjadinya pungutan liar (Pungli) terhadap para pengusaha maka silahkan PPSB bersama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) dan PT. Pertamina (Persero) Medan melakukan undangan langsung kepada para pemilik perusahaan perikanan, gudang, tangkahan serta kapal perikanan dikawasan PPSB terkait penyaluran BBM dan Gas LPG untuk menemukan solusi terbaik polemik sesuai Surat Keputusan Direksi Perum Perindo Nomor Kep 063 Tahun 2016 yang ditandatangani di Jakarta oleh Dirut Perum Perindo, Syahril Japarin pada 22 Maret 2016 dengan tarif sewa tanah di PPSB naik menjadi Rp 35.000 per meter/Tahun, ” katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Jeli, Independen, Toleran dan Ukur (JITU), Erwin Librandi Tambunan menyatakan bahwa sangat mendukung kinerja Kepala PPSB, Henry M Batubara mengambil keputusan dan mengharapkan instansi penegak hukum dapat bekerjasama serta bertindak tegas dalam memberantasnya, agar keluhan Nelayan Tradisional dan skala kecil dapat teratasi.[Win].