Sengit! Tim Kampanye Trump Ajukan Gugatan Hukum Demi Bendung Kemenangan Biden
RAKYAT – Untuk membendung peningkatan perolehan suara elektoran Joe Biden dari Partai Demokrat. Tim kampanye Donald Trump benar-benar menjadikan Mahkamah Agung yang dikuasai kubu Republik sebagai senjata ampuh.
Ada upaya intervensi pemilu presiden di negara bagian Pennsylvania dengan mengajukan upaya penghentian perhitunhan surat suara yang mengizinkan menghitung surat suara dan diterima setelah Selasa hingga Jumat. Surat surat suara yang dihitung hanya hingga Selasa atau 3 November saja.
Bulan lalu, Mahkamah Agung mempertahankan keputusan pengadilan lokal mengizinkan perhitungan surat suara hingga tiga hari setelah pemilu. Juga, pekan lalu pengadilan tinggi menolak permintaan Republik untuk memblok perpanjangan tenggat waktu.
“Partai Demokrat mencoba menipiskan suara Republik,” kata Justin Clark, manajer kampanye Trump, dilansir Fox News.
Sementara itu, Menteri negara bagian Pennsylvania Kathy Boockvar mencoba mendukung kemenangan Joe Biden. Mereka berkoalisi dengan pengadilan negara bagian untuk mengamankan surat suara ilegal,” katanya.
Clark berdalih Konstitusi AS sangat jelas menegaskan kalau aturan hukum terikat waktu, tempat dan tata cara pemilu, bukan diatur pengadilan negara bagian atau pejabat eksekutif. Dia mencontohkan pengadilan Eighth Circuit di Minnesora yang menganggap surat suara melalui pos harus masuk pada hari pemilu, setelah itu tidak dihitung.
“Dengan tanpa gugatan hukum kita, warga Pennsylvania dan seluruh rakyat AS dipaksa menunggu beberapa hari untuk menanti hasil pemilu,” ungkap Clark.
Tim kampanye Trump, sebelumnya mengajukan gugatan di Michigan untuk mengawasi penghitungan suara dan berjanji akan meminta penghitungan suara di Wisconsin. Sedangkan di Michigan dan Wisconsin, Biden dinyatakan memimpin tipis.
“Di lapangan tim kampanye Trump tidak mendapatkan akses di sejumlah penghitungan di sejumlah tempat pemungutan dan penghitungan suara,” pungkas manajer kampanye Trump, Bill Stepien.[/5]