Satu Demi Satu Pegawai KPK Mundur, Imbas Revisi UU dan Suasana Tak Nyaman

Gedung KPK Jakarta

RAKYAT – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasakan ada perbedaan usai lembaga antirasuah tersebut didirikan pada 2003, terlebih pasca adanya revisi UU KPK.

“Sejak 2019 akhir, kami sudah merenung sama-sama dengan teman-teman, lalu berikhtiar setahun berjalan. Hasilnya KPK bukan lagi tempat saya,” ujar Nanang Farid Syam seorang pegawai KPK yang mengundurkan diri di Jakarta, Minggu (15/11/2020).

Nanang secara pribadi merupakan salah satu pegawai KPK yang mempersoalkan perubahan UU KPK. Ia mengaku, revisi UU KPK memberikan dampak secara pribadi.

“Jelas merasa bahwa adanya revisi UU KPK membuat kondisi internal lembaga tidak bertemu dengan ekspektasi yang dia miliki. Artinya, kalau dari sisi publik pasti tahulah apa yang terjadi. Saya merasa apa yang dijalani sudah cukup, mungkin membutuhkan rel baru untuk berlari lagi,” katanya.

Nanang merupakan pegawai KPK di Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi (PJKAKI). Dia mengungkapkan bahwa sudah ada empat pegawai yang mengundurkan diri terlebih dahulu di PJKAKI KPK.

Revisi UU KPK membuat beberapa pegawai dalam kondisi yang tidak nyaman. Juga, karena revisi UU itu bertentangan dengan ekspektasi masyarakat terkait apa yang menjadi ruh KPK untuk memberantas korupsi.

Dalam setahun, nyaris tidak ada aktivitas signifikan dilakukan KPK. Kondisi itu ditambah buruk dengan pandemi Covid-19 sehingga para pegawai berada dalam kondisi kebingungan melakukan pekerjaannya.

“Saat ini webinar-webinar saja kan. Intinya orang bekerja dalam suasana yang penuh ketidakpastian, ya pasti tidak nyaman,” ungkap Nanang.

Kendati mengajukan pengunduran diri usai 15 tahun bekerja di KPK, ia berharap langkah itu tidak diikuti oleh pegawai lainnya. Bahkan, ia meminta rekan-rekan di KPK tetap berikhtiar sesuai kapasitas masing-masing, dengan tetap mempertahankan integritas terhadap lembaga.

“Saya yakin yang membedakan temen-temen KPK dengan kapasitas mereka ya integritas. Jadi, modal pegawai KPK ya integritas. Saya berharap mereka yang masih bertahan,” ungkapnya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengonfirmasi perihal kemunduran salah satu pegawai. Sebenarnya, KPK berharap Nanang Farid tetap mengundurkan diri dan terus bekerja bersama para pegawai lainnya.

“Informasi yang kami terima karena akan membuka usaha mandiri,” kata Ali Fikri.

Menurut Ali bahwa KPK tetap menghargai keputusan yang diambil Nanang. “KPK mendorong alumni pegawainya tetap memegang nilai integritas dan menularkan sikap anti korupsinya dimanapun berada, ” pungkas Ali.[/1]

Open chat
1
Butuh bantuan?
Rakyat
Halo! Apa yang bisa kami bantu, Kak?