Usai Diperiksa 13 Jam, Habib Rizieq Dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya
RAKYAT – Usai diperiksa selama 13 jam sebagai tersangka penghasutan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Habib Rizieq Shihab dengan tangan diborgol menggunakan kabel ties dan memakai rompi tahanan oranye resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya dan selanjutnya dibawa ke rutan Polda Metro Jaya menggunakan mobil tahanan.
Dari Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Ahad (12/12/2020) dini hari pukul 00.23 WIB, ia dibawa ke rumah tahanan (rutan) menaiki mobil tahanan Polda Metro.
Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan acara Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi menetapkan 6 orang tersangka, salah satunya Habib Rizieq.
“Dari hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa ada 6 ditetapkan tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Keenam tersangka, kata Yusri, adalah Habib Rizieq selaku penyelenggara acara, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara.
“Sebagai penyelenggara acara saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 KUHP,” tandas Yusri.
Adapun gelar perkara dilakukan pada Selasa (8/12/2020) dan penyidik meningkatkan status terhadap 6 saksi tersebut.
Berawal dari kasus saat Habib Rizieq Shihab pulang ke Tanah Air dari Arab Saudi pada 10 November 2020. Lalu, menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).
Namun, kegiatan tersebut menimbulkan kerumunan dengan jumlah massa yang masif hingga menutup Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat.[/1]