Selesaikan Per Kasus Saja, Putra Hasyim Muzadi Desak SKB Tiga Menteri Dicabut
RAKYAT.CO – Upaya menegakkan toleransi antarumat beragama di Tanah Air oleh pemerintah patut didukung. Namun Institut Hasyim Muzadi (IHM) menilai keberadaan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dinilai tidak tepat.
Terjadi perdebatan hingga sekarang terkait tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik.
“Bukannya menolak dan tidak suka, melainkan toleransi bisa dengan jalan alternatif lain. Bila ada kasus, per saja diselesaikan, jangan dipukul rata secara menyeluruh,” tandas Direktur Eksekutif IHM, Muhammad Yusron Ash-Shidqi di Pesantren Al-Hikam, Depok, Jawa Barat, Selasa (16/2/2021).
Muhammad Yusron mengingatkan, bahwa aturan tersebut jangan sampai memicu benturan antarumat beragama. Jika dikaitkan pendidikan, SKB justru menghilangkan semangat keagamaan di dalam perundang-undangan pendidikan.
“Dalam SKB 3 Menteri melarang sekolah dan pemda untuk mengimbau. Ini bertentangan dengan spirit pendidikan untuk menyampaikan kebaikan. Masa tidak boleh mengimbau dalam dunia pendidikan, apalagi ini antarsesama pemeluk agama dalam menyampaikan risalah Tuhan,” tukasnya.
Berdasarkan hal itulah, IHM meminta SKB Tiga Menteri Nomor 02/KB / 2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah untuk dicabut.
IHM menyarankan pemerintah merujuk pada UUD 1945 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah.
Sebab, kata putra bungsu mendiang Ketua Umum Nahdlatul Ulama KH Hasyim Muzadi itu, jika dikaitkan dengan undang-undang, SKB bertentangan dengan Permen Nomor 45 tahun 2014, yakni berkenaan dengan Pasal 3 Ayat 4 poin D, yaitu pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.
“Jelas bertentangan dengan Sisdiknas Pasal 12 tentang peserta didik. Juga, bertentangan dengan UUD 1945 pasal 29 ayat 2, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” pungkas Muhammad Yusron.[/1]