Komnas HAM Dorong Pemerintah Untuk Revisi UU ITE
RAKYAT.CO – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah untuk merevisi terhadap Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Disampaikan hal itu pada acara peluncuran catatan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) terkait situasi kebebasan pers di Indonesia tahun 2021.
Menurut Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, bahwa banyak aduan kasus yang diterima ketika jurnalis itu mengkritik pemerintah daerah seperti bupati misalnya, kemudian merespons kritikan itu dengan cara melaporkan ke aparat penegak hukum dengan memakai UU ITE dan berujung pada pemenjaraan.
“Jadi, terkait dengan UU ITE, saya kira Komnas HAM pada posisi mendorong revisi UU ITE,” ujar Beka dalam acara yang digelar secara daring tersebut, Senin (3/5/2021).
Pihak Komnas HAM, kata Beka, tidak ingin timbul adanya korban lagi, baik pada masyarakat maupun pada jurnalis khususnya yang bermasalah dengan proses hukum lantaran telah dijerat perbuatannya dengan UU ITE tersebut.
“Memang seharusnya ada kemudahan revisi guna menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagai salah satu hak konstitusional warga dan itu berkaitan dengan UU ITE,” pungkas Beka.[/1]