Tidak Boleh Dilanggar, Berikut Isi Surat MenPAN-RB Pada PNS dan PPPK

Tjahjo Kumolo

RAKYAT.CO – Ditujukan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik itu pegawai negeri sipil atau PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar tidak dilanggar.

Surat penting dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, mengimbau instansi pemerintah melaksanakan apel setiap Senin pagi.

Juga untuk memperdengarkan lagu Indonesia Raya setiap Selasa dan Kamis pada pukul 10.00 WIB. Lalu, membacakan naskah Pancasila setiap Rabu dan Jumat pada pukul 10.00 WIB.

“Berlaku 1 Juli 2021,” ujar Menteri Tjahjo dalam suratnya yang ditujukan untuk menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretariat Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga, gubernur, wali kota dan bupati.

Tjahjo menyatakan, bahwa kegiatan itu dilakukan untuk memelihara dan memperkuat rasa kebangsaan dan cinta tanah air.

Selain itu, sebagai bentuk pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia, serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945 bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Kegiatan apel dilaksanakan secara langsung dan daring setiap Senin pagi, diikuti seluruh pejabat maupun pegawai yang bekerja di kantor maupun rumah.

“Kegiatan apel dilaksanakan dengan memperhatikan jumlah peserta, jarak aman, dan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19,” katanya.

Kegiatan memperdengarkan lagu Indonesia Raya dan pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja di kantor.

Saat kegiatan ini berlangsung, seluruhnya harus berdiri tegak dengan sikap sempurna di ruang kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

“Dilakukan dengan tidak mengganggu jalannya pemerintahan ataupun mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Tjahjo.[/2]

Open chat
1
Butuh bantuan?
Rakyat
Halo! Apa yang bisa kami bantu, Kak?