Soal Rencana Terbitkan PP UU Otsus Papua, Pemda Segera Bentuk Tim Eksistensi
RAKYAT.CO – Rencana penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah (PP), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua akan membentuk tim untuk berkomunikasi dengan pemerintah pusat.
Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus menyatakan bahwa dalam Undang-Undang No 2/2021 tentang Perubahan Kedua terhadap UU No 1/2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua, dinyatakan penyusunan rancangan PP melibatkan pemerintah daerah (pemda) Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Kami dari Pemda Provinsi Papua akan bentuk tim eksistensi untuk bersama-sama pemerintah pusat membahas PP,” tandas Rifai di Jakarta, Selasa (27/7).
Janji pemerintah pusat akan melakukan sosialisasi kepada stakeholder di tingkat pusat dan daerah, serta menyusun peraturan pelaksanaan dalam bentuk PP. UU No 2/201 juga mengamanatkan adanya Rencana Induk (grand desain) untuk memberikan arah pembangunan yang lebih jelas dan terukur di Bumi Cenderawasih.
Sedangkan, untuk dana otsus untuk Papua ditingkatkan dari memutuskan untuk meningkatkan dana Otsus dari 2% menjadi 2,25% dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Dalam UU disebutkan pembagian dana Otsus dibagi menjadi penggunaan bersifat umum (block grant) dan penggunaan berbasis kinerja (specific grant) agar penggunaan Dana Otsus lebih fokus dalam mencapai target kinerja output. Adapun perbaikan mekanisme pembagian dan penyaluran dana otsus langsung ke kabupaten/kota.
Kemudian akan berkoordinasi dan pelaksanaan pengawasan dana otsus dilakukan DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan perguruan tinggi negeri serta Badan Khusus yang berada di bawah presiden.
Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menyatakan, bahwa keterlibatan pemerintah daerah Provinsi dalam proses penyusunan PP telah diamanatkan pada ketentuan Pasal 75 ayat (2) UU No 2 Thn 2021, yakni penyusunan PP mengikutsertakan pemda provinsi.
“Maka sejalan dengan Kemendagri melalui Ditjen Otda dalam waktu dekat akan menyampaikan surat secara resmi kepada pemda provinsi Papua dan Papua Barat untuk ikut serta dalam proses penyusunan dan pembahasan Rancangan PP,” katanya.
Selain itu, ia menyampaikan rancangan PP yang diupayakan selesai sebelum batas waktu yang diamanatkan pasal 75 ayat (1), yakni paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak UU 2/2021 diundangkan.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani UU No 2/2021, Senin (19/7). Menurut Akmal, masukan dari semua pihak terutama pemerintah daerah di wilayah Papua amat penting dalam proses penyusunan PP.[/1]