Peraturan Baru Dinas KPK Boleh Dibiayai Panitia, Busyro Bilang Pelumpuhan Sempurna

Gedung KPK Jakarta

RAKYAT.CO – Peraturan baru telah terbit dari pimpinan KPK terbaru dimana membolehkan perjalanan dinas dibiayai panitia merupakan bukti upaya pelumpuhan KPK secara lebih total.

“Jelas itu membuktikan bahwa proses penyempurnaan pelumpuhan KPK secara lebih total,” ungkap mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Busyro Muqoddas di Jakarta, Minggu (8/8/2021).

Sejak periode pimpinan KPK, kata Busyro, yang pertama hingga keempat peraturan yang membolehkan perjalanan dinas dibiayai panitia tidak ada. Pada saat itu, terdapat Peraturan Komisi (Perkom) yang melarang perjalanan dinas dibiayai panitia.

Perjalanan dinas akan dibiayai dari keuangan KPK. Pegawai KPK yang diutus juga tidak boleh dijemput dan membayar makan dengan uang dari KPK. “Bahkan, sampai kepada jamuan makan siang atau makan malam itu juga tidak boleh ditanggung oleh lembaga yang mengundang, baik itu pemerintah maupun swasta,” ungkapnya.

Terbitnya Perkom itu sebagai bentuk kerapuhan KPK dan akan mengganggu independensi lambaga anti rasuah itu. Bahkan, terbitnya Perkom itu akan menimbulkan budaya feodalisme yang sangat kental saat Orde Baru. “Feodalisme itu kan menimbulkan dan menjadi sumber dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ungkap Busyro.

Terbitnya Peraturan Pimpinan (Perpim) KPK Nomor 6 Tahun 2021 tersebut tidak bisa dipisahkan dari upaya pelumpuhan KPK lainnya. Pelumpuhan KPK, kata Busyro, dilakukan secara institusional. Hal ini diawali dengan mengubah UU KPK yang membuat pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). “Dianggap belum cukup, lalu diadakan akrobat politik dengan TWK (tes wawasan kebangsaan) itu,” ujarnya.

Sementara itu, juru Bicara KPK, Ali Fikri memastikan biaya perjalanan dinas pimpinan dan pegawai KPK yang bisa ditanggung penyelenggara lain bukan merupakan bentuk gratifikasi. “Biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan, bukan gratifikasi apalagi suap,” ungkap Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/8/2021).

Pegawai KPK tetap tak diperkenankan menerima honor apabila menjadi narasumber untuk menjalankan tugas-tugas KPK. Tak hanya itu, sejumlah kegiatan pada bidang penindakan tetap menggunakan anggaran KPK. Hal itu dimaksudkan untuk mengantisipasi timbulnya konflik kepentingan pada proses penanganan perkara.

“Pegawai KPK dalam pelaksanaan tugasnya tetap berpedoman pada kode etik pegawai dengan pengawasan ketat oleh Dewan Pengawas dan Inspektorat untuk menolak gratifikasi dan menghindari konflik kepentingan,” kata Ali.

Ali memastikan KPK juga bisa menanggung biaya perjalanan dinas pihak terkait dan sebaliknya. Namun, biaya perjalanan pimpinan dan pegawai KPK, tetap dibebankan kepada anggaran KPK apabila panitia penyelenggara tidak menanggung biayanya. “Peraturan ini tidak berlaku untuk kerja sama dengan pihak swasta,” katanya.

KPK sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi. Aturan di diteken tertanggal 30 Juli 2021.

Peraturan menyebutkan bahwa perjalanan dinas dalam rangka untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.[/1]

Open chat
1
Butuh bantuan?
Rakyat
Halo! Apa yang bisa kami bantu, Kak?