Penyaluran BOS Dihentikan Berdasarkan Permendikbud No 6 Tahun 2021
RAKYAT.CO – Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang aklan menghentikan penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler bagi sekolah dengan jumlah siswa kurang dari 60 siswa.
Permendikbud tersebut sontak memanen penolakan dari sejumlah elemen, seperti Muhammadiyah, LP Ma’arif PBNU, PGRI, Taman Siswa dan Majelis Nasional Pendidikan Katolik yang mengatasnamakan Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek, Anang Ristanto mengaku saat ini pihaknya tengah mencari jalan keluar soal masalah tersebut.
Anang meminta menunggu untuk hasil pembahasan dari Kemendikbudristek terkait penghentian BOS tersebut. “Masih dibahas ya Mas, tunggu saja nanti keputusannya,” tandas Anang di Jakarta, Jumat (3/9/2021).
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan menghentikan penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler bagi sekolah yang jumlah muridnya kurang dari 60 siswa.
Tertuang pada Pasal Ayat 2 Huruf d, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.
“Paling sedikit memiliki jumlah peserta didik 60 peserta didik selama 3 (tiga) tahun terakhir,” tulis dalam pasalnya tersebut.
Permendikbud tersebut juga dikuatkan dengan Surat Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 1023/C/DS.00.01/2021 Perihal Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler yang ditujukan kepada dinas pendidikan di daerah.[/1]