Putusan MK Perkuat Rekomendasi Ombudsman Soal TWK Harus Dilaksankan KPK
RAKYAT.CO – Lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap diminta menjalankan rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM. Kewajiban tersebut terlepas dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengeluarkan putusan dan menilai pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) konstitusional.
“Iya tetap dilaksanakan rekomendasi menjelaskan penyimpangan proses penyelenggaraan TWK,” ujar Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari di Jakarta, Jumat (3/9).
Putusan MK sama sekali tidak berbeda dengan putusan Ombudsman dan Komnas HAM, karena diputuskan MK adalah konstitusionalitas norma atau aturan dari TWK. Dia melanjutkan, putusan MK menegaskan benar TWK merupakan kewenangan KPK.
“Menurut MK, prosedur pelaksanaanya juga tidak boleh melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik dan hak asasi manusia,” ungkapnya.
Sebenarnya, putusan MK semakin menegaskan hak konstitusional pegawai KPK. Dia mengatakan, sementara yang menjadi objek pemeriksaan Ombudsman dan Komnas HAM lebih fokus pada prosedur pelaksanaan TWK yang melanggar administrasi dan HAM.
Kendati TWK sah namun tes tidak boleh dilaksanakan dengan cara melanggar prosedur administrasi. Misalnya, tidak boleh kontrak kerjasama dengan BKN diberlakukan surut, tidak boleh tertutup dan lain-lain.
Juga, dengan Komnas HAM bahwa TWK silahkan saja ada normanya, tapi jangan pelaksanaanya melanggar HAM, misalnya, pertanyaan-pertanyaan TWK bernuansa pelecehan seksual dan nilai-nilai agama.
“Jadi yang bilang putusan MK No 34/PUU-XVIII/2020 dan putusan MK No 70/PUU-XVII/2019 nertentangan satu sama lain atau bertentangan dengan Komnas HAM dan Ombudsman sudah dipastikan tidak baca dan tidak memahami konsep concurring dalam putusan MK,” ungkapnya.
MK menolak seluruh permohonan yang didalilkan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Pasal, yang dimohonkan untuk di uji MK yakni Pasal 68B Ayat 1 dan Pasal 69C yang mengatur soal peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu, MK juga menolak argumen-argumen pemohon soal TWK KPK tidak memenuhi hak atas pekerjaan dan hak atas kesempatan yang sama di pemerintahan. Adapun, gugatan uji materi tersebut diajukan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, Yusuf Sahide.[/1]