Tuntaskan Kasus Munir, Amnesty International Indonesia Desak JadikanPelanggaran HAM Berat
RAKYAT.CO – Adanya usulan penetapan tanggal 7 September sebagai Hari Pembela HAM Nasional diapreaiasi oleh Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena.
Perihal rencana tersebut patut digarisbawahi sebab tidak akan memiliki dampak apapun terhadap penegakan HAM, jika tidak dibarengi dengan langkah nyata untuk melindungi kerja-kerja pembelanya.
“Menurut kami harus ada langkah lebih konkret yang mampu menuntaskan segala bentuk ancaman, kekerasan, maupun pembunuhan terhadap pembela HAM, seperti dalam kasus Munir,” ujar Wirya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (7/9/2021).
Kasus Munir dibunuh, kata Wira, tepat pada tanggal hari ini pada 17 tahun lalu. Dengan tragedi tersebut pembunuhan itu dan juga jasa-jasa almarhum selama hidup harus selalu dikenang.
“Adanya penetapan tanggal kematiannya sebagai Hari Pembela HAM Nasional menjadi salah satu cara memastikan agar hal yang sama tidak akan terulang lagi,” tandas irya.
Pihak Amnesty bersama Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) mendesak Komnas HAM mengambil langkah penting melawan impunitas bagi pelaku serangan terhadap pembela HAM dengan menetapkan pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat.
“Dengan penetapan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat bisa menjadi momentum perwujudan perlindungan bagi para pembela HAM. Hal ini penting mengingat kekerasan terhadap pembela HAM terus berlanjut,” pungkasnya.[/1]