Putuskan Undur Pemilu ke 15 Mei 2024, KPU: Kami Tengah Kaji Usulan Pemerintah

Rabu, 29 September 2021

Kotak suara

RAKYAT.CO – Pemerintah memutuskan untuk menggeser pelaksanaan Pemilu 2024 ke 15 Mei 2024, sedangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mengkaji keputusan itu dan KPU belum menentukan sikap seperti apa.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyatkan pihaknya masih menunggu jadwal rapat bersama DPR dan pemerintah, sehingga KPU akan mengumumkan hasil kajian pada rapat tersebut.

“Sikap KPU mengkaji berbagai kemungkinan atas sikap pemerintah terakhir ini. Hasil kajian itu akan kami sampaikan dalam rapat Rapat Dengar Pendapat (RDP) selanjutnya, ” ujar Pramono melalui pesan di Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Rapat bersama DPR dan pemerintah, kata Pramono, kemungkinan digelar pada pekan depan. Namun, KPU masih menunggu undangan resmi dari DPR.

Terpisah, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja tidak mempermasalahkan Pemilu 2024 digelar 15 Mei 2024. Namun, ia mengatakan Bawaslu mengikuti keputusan pemerintah, DPR, dan KPU.

Bagja memberi catatan agar tanggal Pemilu ditetapkan berdasarkan kemampuan penyelenggara. Pasalnya, mewanti-wanti soal jarak waktu penyelenggaraan pemilu dengan Pilkada di 2024.

“Namun yang terpenting dipikirkan kemampuan dan kesanggupan penyelenggara, termasuk masalah waktu penyelesaian masalah hukum yang menyangkut sengketa proses dan hasil yang melibatkan MA dan MK,” kata Bagja.

Pemerintah meminta waktu memikirkan ulang tanggal pemungutan suara Pemilu 2024. Usai mengadakan sejumlah rapat, pemerintah mengusulkan pemungutan suara Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei 2024.

Memang, keputusan itu belum final dan tanggal itu harus dibahas bersama Komisi II DPR dalam rapat kerja. Sikap Pemerintah, DPR, dan KPU bersepakat mengadakan rapat pengambilan keputusan sebelum 8 Oktober ini.[/1]