Bahlil Minta Pemilu Ditunda, Analis Politik: Tetap Pilpres Digelar 2024
RAKYAT.CO – Penundaan melanggar konstitusi dan pada Oktober 2024 harus ada pergantian presiden dan wakil presiden dari hasil Pemilihan Umum Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
“Penundaan Pemilu 2024 melanggar konstitusi karena mekanisme siklus 5 tahunan diatur dalam tata kelola perundang-undangan,” ujar analis politik dari Universitas Diponegoro Teguh Yuwono di Semarang, Minggu (16/1/2022).
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam acara rilis temuan survei Indikator Politik Indonesia, pada Senin (10/1) mengatakan para pelaku usaha di Indonesia ingin agar Pemilu 2024 diundur karena situasi dunia usaha mulai kembali bangkit setelah terpuruk akibat pandemi Covid-19 dalam 2 tahun terakhir.
“Tidak bisa menunda pemilu dengan alasan pandemik Covid-19,” ujar Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Undip Semarang Teguh Yuwono mengemukakan hal itu terkait dengan wacana penundaan Pemilu 2024.
Pelbagai negara-negara lain juga menyelenggarakan pemilu. Alumnus Flinders University Australia ini lantas mencontohkan Pilpres Amerika Serikat 2020 yang pelaksanaannya di awal wabah virus corona melanda dunia.
Pemilihan langsung di Negara Paman Sam tetap berlangsung namun tidak ada masalah. Sebetulnya secara teoritis siklus 5 tahunan itu dengan alasan ini itu ditunda, justru berpeluang menjadi kaos (chaos) atau keadaan kacau balau.
Presiden RI Joko Widodo selaku Kepala Negara harus memastikan tidak melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
“Sebaliknya pemerintah mempersiapkan segala kemungkinan terkait pelaksanaan pemilu dan pemilihan kepala daerah pada tahun sama dengan kondisi seperti ini,” ungkap Teguh Yuwono yang pernah sebagai Ketua Program Magister Ilmu Politik FISIP Undip.
Teguh berharap media massa melalui pemberitaannya mengingatkan para pihak, khususnya pemerintah, wacana penundaan pemilu inkonstitusional, bahkan bisa menimbulkan banyak persoalan. Terlebih tidak ada aturan mengenai perpanjangan waktu dalam konstitusi.[/1]