Gus Miftah Pentaskan Wayang Mirip Khalid Basalamah, LBH: Terancam UU ITE
RAKYAT.CO – Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah menggelar wayang yang mirip dengan penceramah, Khalid Basalamah dan hal itu terancam pelanggaran UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ustaz Khalid Basalamah dapat membuat laporan polisi dengan dugaan dua tindak pidana,” ungkap Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat, Chandra Purna Irawan, Rabu (23/2/2022).
Berdasarkan pasal yang dapat menjerat Gus Miftah dalam kasus tersebut adalah Pasal 310 KUHP Jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran dan penistaan nama baik. Lalu, Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian.
Sosok yang dikenal sebagai guru spiritual Deddy Corbuzier tersebut, juga bisa dijerat Pasal 55 KUHP atas dugaan menyediakan tempat pagelaran wayang tersebut.
“Jika Ustaz Khalid Basalamah tidak bersedia melaporkan Gus Miftah dan tidak menanggapi lebih lanjut, maka itu adalah contoh teladan yang baik yang patut untuk ditiru oleh siapapun,” tandasnya.
Sebelumnya, Gus Miftah mengunggah pertunjukan wayang di Pondok Pesantren asuhannya, Ora Aji, Sleman, Yogyakarta, yang penuh sindiran. Dalam pagelaran wayang tersebut diduga ditujukan untuk penceramah Khalid Basalamah yang mempermasalahkan terkait wayang.[/2]