Hari Ini Sabtu, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku

Pemeriksaan ganjil-genap

RAKYAT.CO – Di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta masih tetap memberlakukan peraturan kendaraan dengan nomor polisi ganjil genap (gage).

Jadwal aturan penerapan ganjil genap Jakarta adalah Senin sampai Jumat, kecuali tanggal merah hari libur nasional dan Sabtu serta Ahad.

Namun, hari ini Sabtu (6/8/2022) tidak ada pembatasan ganjil genap di Jakarta. Seluruh kendaraan roda empat bebas melintas di seluruh Jalan Ibu Kota Jakarta.

Pemberlakukan jam gage terbagi dalam dua sesi, pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama di pagi hari, yaitu dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sesi kedua di sore hari, yaitu berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Saat ini total ada 26 titik gage berlaku di jalanan Ibu Kota Jakarta. Sebelumnya hanya ada 13 titik usai dilakukan perluasan oleh otoritas setempat.

Kini sanksi tilang juga telah diterapkan di seluruh titik gage di DKI Jakarta terhitung sejak Senin 13 Juni 2022 lalu.

Peraturan ganjil genap Jakarta tersebut juga seiring dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali mulai 2 sampai dengan 15 Agustus 2022, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali yang berlaku mulai 2 Agustus sampai dengan 5 September 2022.

Pemberlakuan kembali titik gage di 26 ruas jalan tersebut juga telah tertera dalam aturan Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

“Hasil rapat sepakat gage akan direaktivasi kembali kepada Pergub nomor 88 tahun 2019 artinya yang saat ini melalui pengaturan pada 13 ruas jalan, ini akan direaktivasi pada 25 ruas jalan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (25/5).[/2]

Open chat
1
Butuh bantuan?
Rakyat
Halo! Apa yang bisa kami bantu, Kak?