Mendagri dan Menpan-RB Jadi Timses, Bawaslu Khawatir Netralitas ASN

Aparatur Sipil Negara di DKI Jakarta akan Work From Home (WFH)

RAKYAT.CO – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dikhawatirkan di kantor kementerian dimana menterinya ikut menjadi tim sukses calon presiden (Capres). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berharap ASN kementerian tetap netral saat perhelatan Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan dalam rakornas terkait netralitas ASN di Bali, Selasa (27/9/2022), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas bakal mendukung upaya menegakkan netralitas para abdi negara saat Pemilu 2024.

Menurut Bagja, bahwa tidak ada yang tahu apakah dua menteri itu akan ikut dalam pemilu sebagai capres ataupun menjadi tim sukses capres agar dua menteri itu tak terlibat dalam pertarungan politik elektoral saat Pemilu 2024. Diketahui, Menpan-RB merupakan politikus PDIP.

“Jika itu terjadi, ASN akan terpisah dari gerak menterinya yang akan jadi tim sukses dan lain lain. Ini juga perlu kita komunikasikan bersama-sama dengan teman-teman ASN,” tandas Bagja, Selasa (27/9/2022).

Kekhawatiran serupa terhadap netralitas ASN di instansi pemerintah daerah. Netralitas para pegawai akan sulit terwujud apabila gubernurnya mencalonkan diri kembali. Terlebih jika wakil gubernurnya juga maju dan sekretaris daerahnya juga ikut kontestasi.

“Bisa dibayangkan ASN-nya dikucak-kucak. Inilah yang kita takutkan. Semoga tidak terjadi,” harap Bagja.

Kekhawatiran Bagja karena pihaknya sudah menemukan fenomena seperti itu terjadi. Netralitas ASN ketika menteri atau kepala daerahnya terlibat dalam politik elektoral memang merupakan persoalan tersendiri buat para abdi negara. Dia pun menyadari ASN tak mungkin bisa benar-benar bersih dari politik praktis.

“Ke depan semoga keterlibatan ASN dengan politik bisa diredusir. Itu yang perlu kita sadarkan teman-teman ASN,” katanya.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menyebut, ASN di daerah sebenarnya tidak berdaya menolak paksaan untuk mendukung salah satu calon. Jika menolak, jabatannya bisa hilang ketika si calon berhasil menang dan menjadi kepala daerah.

Contoh ditemukan sendiri oleh Bahtiar ketika menjadi penjabat gubernur Kepulauan Riau pada 2020. Dia mendapati sejumlah ASN di sana memberikan dukungan pada salah satu calon gubernur yang sedang berkontestasi.

Bahtiar lantas mengumpulkan ASN yang tak netral itu, lalu menegur semberi melontarkan ancaman kepada mereka.

“Mereka tidak takut dengan saya. ‘Pak, saya lebih takut berhenti jadi kepala dinas daripada Bapak ancam saya’,” ungkap Bahtiar.

Para ASN sampai ketakutan begitu karena mereka diancam dan diteror calon kepala daerah. Demi menyelamatkan jabatan, mereka akhirnya melanggar prinsip netralitas ASN. “Memang ada situasi ketidakberdayaan teman-teman ASN,” katanya.

Kendati ketidakberdayaan ASN itu adalah fakta, tapi aturan yang berlaku tetap akan menjerat mereka yang tak netral saat Pemilu. Saat ini, aturan yang ada belum didesain menjerat orang yang memaksa dan meneror ASN agar berpihak pada salah satu calon.

Hukum positif mengatur netralitas ASN adalah UU Pemilu dan sejumlah Surat Keputusan Bersama (SKB). “Jika ASN tidak netral, maka ada konsekuensi hukum, mulai dari hukuman paling ringan sampai hukum terberat,” tandas Bahtiar.[/1]

Open chat
1
Butuh bantuan?
Rakyat
Halo! Apa yang bisa kami bantu, Kak?