RAKYAT.CO – Memasuki tahapan Pemilu tahun 2024, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Karangpawitan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Aula Sekretariat Panwaslu Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut, Sabtu (25/11/2023).
Hadir dalam Rakor tersebut, di antaranya partai politik (parpol) tingkat kecamatan, PPK dan serta dari Satpol PP.
“Dengan adanya Rakor diharapakan persiapan pelaksanaan jadwal kampanye bisa berjalan dengan lancar dan damai, ” ujar Roni Gunawan, Divisi Pencagahan Partisipatif Hubungan Masyrakat (P2HM).
Dalam Rakor tersebut, disepakati 3 poin yang ditantangani peserta rapar yang hadir. Ketiga poin tersebut, yaitu pertama Memasang Alat Peraga Kampanye (APK) Sesuai dengan Perda Kabupaten Garut Nomorr 18 tahum 2017 tentang perubahan dasar atas dasar Peraturan Nomer 12 tahun 2015 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.
Kedua, adalah Masa kampanye Pemilu tahun 2024 sesuai lampiran PKPU Nomer 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Febuari 2024.
Ketiga, apabila terjadi perselisihan mengenai pemasangan APK maka diselesaikan musyawarah untuk mufakat. “Untuk jadwal teknis kampanye kita masih menunggu dari KPU dan PPK,” ujar Roni ditemui usai rapat.[/1 Noto]