3 Tips Cerdas Hindari Jebakan Investasi Bodong

Kamis, 28 Januari 2021

Investasi bodong

RAKYAT.CO – Untuk menghindari dari jebakan investasi bodong. Ada 3 tips agar tidak menjadi korban penipuan yang dipastikan sangat merugian masyarakat.

Pertama, cari informasi atau identitas si penawar investasi sesuai identitas aslinya.

“Anda harus benar-benar tahu apakah penawar usaha dan punya izin sesuai yang ditawarkannya,” ungkap Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera di Polda Metro Jaya, Rabu (27/1/2021).

Kedua, jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar.

Sejak dulu, banyak orang yang tergiur dengan imbalan besar atau untung besar. “Tapi ingat, bila untungnya sudah besar itu pasti jadi buntung,” ungkapnya.

Ketiga, penting untuk memeriksa legalitas investasi.

“Mengetahui legalitas investasi bisa dicek dan terdaftar di OJK? Apa dia benar-benar seorang direktur? Apa benar-benar punya kapasitas dalam penawaran investasi? Itu supaya tidak terjadi kembali kejadian investasi yang kita anggap bodong,” tandasnya.

Subdit Harda di Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri berinisial DK alias DW dan KA lantaran menipu seorang pengusaha dengan modus investasi hingga menimbulkan kerugian Rp39,5 miliar.

Proyek bodong ditawarkan tersangka yang pertama adalah pembelian lahan senilai sekitar Rp24 miliar pada Januari 2019 dan kedua pada April-Mei 2019, menawarkan proyek pasokan marine fuel oil (MFO) dari Cilegon hingga korban mengeluarkan dana sekitar Rp4,5 miliar.

Proyek bodong ketiga, pada Juni 2019 adalah proyek pengelolaan parkir senilai Rp117 juta dan Rp 50 juta dan proyek keempat batubara di Jawa Timur dengan nilai Rp5,8 miliar

Proyek kelima, pada Juli 2019 adalah proyek MFO di Cilegon senilai Rp 3 miliar dan penawaran tanah di Depok senilai Rp2,2 miliar. Korban pun sadar telah ditipu dan dirugikan oleh mereka dan melaporkan kasus tersebut kepada polisi, sehingga penyidik berhasil menangkap dua orang tersangka.

Sebenarnya ada tujuh tersangka dalam kasus tersebut, namun hanya dua orang yang ditahan. “Investasi bodong dengan kerugian Rp39 miliar dengan tersangka tujuh orang namun yang dilakukan penahanan hanya dua orang, karena lima orang ini pasif tapi perannya masing-masing ada dan dua orang ini yang aktif melakukan rangkaian kata-kata bohong hingga korban menjadi yakin,” tandas Dwiasi.

Kelima tersangka lainnya yakni FCT, BH, FS, DWI dan CN ditetapkan sebagai tersangka dengan peran seperti membantu membuat rekening untuk menerima transfer dana.

Selain itu, menerima fee sebagai broker dan terlibat dalam transaksi jual beli dalam investasi bodong tersebut. “Mereka berima tidak ditahan tapi tetap diproses hukum sesuai perannya masing-masing,” pungkas Dwiasi.[/3]