RAKYAT – Empat tahun menjalani hukuman penjara terkati perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada 2005 dan menerima gratifikasi sebesar Rp 1,9 miliar, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari akhirnya bebas murni.
“Hari ini Sabtu (31/10/2020) bebas murni, warga binaan atas nama Dr dr Hj Siti Fadillah Supari Sp Jp, usia 69 tahun, pidana empat tahun,” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Fadilah, kata Rika, dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok dan pidana denda. Adapun pidana tambahan berupa uang pengganti juga telah dibayarkan ke negara.
Fadilah diserahterimakan dari pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta ke pihak kuasa hukum yang bersangkutan. “Proses berjalan lancar sesuai protokol kesehatan,” ungkap Rika.
Pada 16 Juni 2017, Siti Fadilah divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan ditambah harus membayar uang pengganti Rp550 juta karena dinilai terbukti melakukan dua perbuatan.
Perbuatan pertama merugikan keuangan negara senilai Rp5,783 miliar dalam kegiatan pengadan alkes guna mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penaggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk.
Perbuatan kedua, Siti Fadilah menerima suap Rp1,9 miliar karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alkes I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan Alkes I tersebut.[/4]