Aksi Demo Besar-besaran Tolak RUU HIP Pasal 7 Soal Ekasila & Trisila

Sabtu, 27 Juni 2020

RUU HIP

RAKYAT – Ada sejumlah pasal yang bertentangan dengan Pancasila, sehingga gerakan penolakan terharap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) terus mengalir di seluruh Nusantara.

Adapun penolakan terhadap RUU itu, yaitu terkait dengan istilah trisila dan ekasila dalam draf RUU HIP, muatan soal trisila dan ekasila dimuat dalam di Pasal 7.

Pada Pasal 7 itu berbunyi

(1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.

(2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.

(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.

Selain mengenai istilah trisila dan ekasila, RUU tersebut juga tidak mencantumkan pelarangan paham komunis yang dikhawatirkan dapat bertumbuh jika RUU HIP disahkan.

Istilah trisila dan ekasila pertama kali diungkapkan oleh Presiden Sukarno dihadapan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945.

RUU HIP merupakan inisiatif dari DPR. Mendapat banyak penolakan, pemerintah pun sudah menarik diri untuk membahas RUU tersebut.[/1]