RAKYAT.CO – Berkembang di tengah masyarakat wacana amendemen UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi 3 periode.
Namun, hal itu dibantah oleh wakil ketua MPR Hidayat Nurwahid bahwa usulan itu bukan usulan MPR.
“Wacana dari luar MPR, kalau di atmosfer MPR saya tidak mendengar baik dari pimpinan MPR maupun anggota MPR mengusulkan perubahan terhadap UUD 1945 secara formal,” ujar Politikus PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) dalam diskusi Polemik Trijaya bertajuk “Amandemen UUD 1945, Untuk Apa”, Sabtu (11/9/2021).
HNW menjawab pertanyaan publik selama ini. “Jadi, di luar MPR yang mengusulkan ramai-ramai meributkan masa jabatan presiden dan amendemen dan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN),” ujar HNW yang juga wakil ketua MPR ini.
Sebelumnya, Penasihat Komunitas Jokowi-Prabowo 2024 (Jokpro 2024), Muhammad Qodari merasa optimistis amendemen UUD 1945 terkait masa jabatan presiden 3 periode sangat mungkin dilakukan jika syarat-syarat dalam UUD RI 1945 terpenuhi. Dipredikasi amendemen itu terjadi pada pertengahan 2022.
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menegaskan sikapnya menolak wacana perpanjangan masa jabatan menjadi tiga periode.[/1]