Besok Jumat 8 Oktober 2021 BI Buka Kembali Layanan Penukaran Uang

Kamis, 7 Oktober 2021

Loket penukaran uang

RAKYAT.CO – Pada tanggal 8 Oktober 2021 di Kantor Pusat dan 42 Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia, Bank Indonesia (BI) kembali akan membuka layanan penukaran uang rupiah kepada masyarakat.

Pembukaan kembali tersebut upaya BI untuk memastikan ketersediaan uang rupiah yang layak edar di tengah masyarakat, tentu dengan mempertimbangkan kondisi kebijakan pemerintah terkini terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi wilayah di level 1-3.

“Kegiatan layanan uang rupiah bagi masyarakat di Sumatera Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan belum dibuka dengan mempertimbangkan level PPKM di wilayah yang bersangkutan,” tutur Kepala Grup Departemen Komunikasi Muhamad Nur dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/10/2021).

Daftar rincian layanan uang rupiah yang segera dibuka: 1. Layanan penukaran uang rusak setiap Kamis pukul 8.00 hingga 11.30 WIB/WITA/WIT; 2. Layanan penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran setiap Kamis pukul 8.00 hingga 11.30 WIB/WITA/WIT; 3. Layanan klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasliannya setiap Selasa dan Kamis pukul 8.00 hingga 11.30 WIB/WITA/WIT; 4. Layanan penjualan uang rupiah khusus (URK) uncut banknotes setiap Senin pukul 8.00 hingga 11.30 WIB/WITA/WIT.

Bagi masyarakat yang akan menggunakan layanan uang rupiah di Kantor Pusat BI wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan melakukan scanning barcode sebagai bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama.

Untuk di Kantor Perwakilan BI bisa menunjukkan surat keterangan/sertifikat vaksinasi covid-19 minimal dosis pertama. Sedangkan, bagi masyarakat karena kondisi tertentu tidak melakukan vaksinasi bisa menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2×24 jam.

Selain itu, pihak BI juga mengimbau kepada masyarakat yang akan menggunakan layanan uang rupiah di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.[/3]