RAKYAT.CO – Senin (12/4/2021) besok, jalan tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated akan ditutup mulai pukul 05.00 hingga 10.00 WIB.
Penutupan dilakukan terkait dengan rencana penggantian nama yang merujuk pada Surat Izin Menteri PUPR No. BM.07.02-Mn/635, tanggal 8 April 2021.
“Iya, besok akan ditutup Sementara Sebagian Ruas Tol Japek Layang pada on ramp dari arah Jakarta menuju Cikampek Km 10A Junction Cikunir pada Senin pukul 05.00 sampai 10.00 WIB,” tandas Kementerian PUPR dalam keterangan resmi, Sabtu (10/4/2021).
Penutupan 2 lajur dilakukan pada akses masuk Tol Japek II Elevated menuju ke Cikampek selama 5 jam. Selama waktu penutupan pengguna jalan tetap bisa melalui Tol Japek Elevated dari arah JORR (Rorotan-Bintara) atau dengan menggunakan jaringan jalan tol lama (bagian bawah).
Arus lalu lintas Japek II Elevated dari arah Timur (Karawang-Km 47 B) menuju ke Jakarta tidak mengalami penutupan atau pengalihan lalu lintas, ruas tol Japek II Elevated tetap dioperasikan normal seperti biasa.
Jalan Tol Japek II Elevated yang telah beroperasi menjadi salah satu solusi kemacetan yang sering terjadi di ruas vital tersebut.
Juga, merupakan jalan tol layang terpanjang di Indonesia dan menjadi jalan tol bertingkat (double decker motorway) yang pertama di Indonesia karena dibangun di atas Jalan tol Jakarta-Cikampek.
Tujuan dibangun tol ini untuk memisahkan pergerakan komuter jarak pendek Jakarta-Bekasi-Cikarang (lajur kolektor/eksisting) dengan pergerakan jarak jauh tujuan Cirebon, Bandung, Semarang, dan Surabaya (lajur ekspres/layang), khususnya golongan I non-bus.
Dikerjakan kontraktor PT Waskita Karya (Persero) Tbk bersama PT Acset Indonusa Tbk (Kerjasama Operasi). Pengelolaan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) yang merupakan anak usaha dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk dengan nilai investasi Rp 16,2 triliun.[/3]