BI Berikan Penjelasan Soal Uang Koin Rp 500 Ditukar Rp750 Ribu

Selasa, 7 September 2021

Ilustrasi uang koin

RAKYAT.CO – Publik dihebohkan usai sebuah video viral di TikTok menyebutkan uang koin Rp500 berwarna kuning bisa ditukar uang senilai Rp750 ribu yang dibagikan oleh akun @arumhajj, ia mengatakan bisa ditukarkan di Bank Indonesia (BI).

“Cepetan Tukar Uang Koin Ini dihargai Rp 750.000 Ribu di Bank Umum Padahal Peredarannya Sudah Dicabut BI,” bunyi tulisan di akun tersebut. “Ayo buruan ditukar ya ke BI,” lanjutnya sambil menunjukkan puluhan uang koin Rp500.

Tampak video disukai lebih dari 121 ribu kali dan dibagikan lebih dari 13 ribu kali, video tersebut langsung viral dan membuat heboh.

Menurut Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Junanto Herdiawan, bahwa uang koin Rp500 tersebut tidak akan bernilai Rp750 ribu jika ditukarkan ke BI.

Sebab diumumkan oleh BI terkait peredaran uang yang bisa ditukarkan adalah Uang Rupiah Khusus (URK) tahun 1990. Pada uang khusus yang terbuat dari emas itu, terdapat nominal 750 ribu. Uang itu lah yang bisa ditukarkan.

Sedangkan, dalam uang dalam video bukan Uang Rupiah Khusus dan terlihat jelas uang yang ditampilkan adalah uang koin Rp500 lama keluaran tahun 1991 dan 1997 dan bergambar melati dan belum dicabut peredarannya hingga saat ini. Uang Rp500 dalam video masih bernilai Rp500 jika ditukarkan ke Bank Indonesia dan nominalnya tidak akan bertambah.

Untuk jenis uang yang bisa ditukarkan, BI telah mengumumkan akan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1970 hingga 1990 per 30 Agustus 2021. Jadi, mulai tanggal yang ditentukan, uang tersebut sudah tidak lagi dapat digunakan sebagai alat tukar.

Bagi masyarakat yang memiliki salah satu dari 20 pecahan uang tersebut bisa menukarkannya di Bank Sentral sampai jangka waktu 10 tahun ke depan, yakni 29 Agustus 2031.

Seperti dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, bi.go.id, berikut ini URK yang sudah resmi dicabut dan ditarik dari peredaran dan bisa ditukarkan di Bank Indonesia.

Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 (sepuluh) pecahan;
Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 (tiga) pecahan;
Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 (dua) pecahan;
Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan ’45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 (tiga) pecahan;
Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 (dua) pecahan.

[/3]