RAKYAT – Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Sunarti bersama Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Grace Batubara, menyerahkan bantuan secara simbolis kepada 4 Forum Keserasian Sosial (FKS) dan 2 Sanggar Seni di Kantor Desa Sindangjawa, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat.
“Bantuan untuk Kabupaten Kuningan senilai Rp 700 juta dengan rincian Rp 600 juta Bantuan Keserasian Sosial masing-masing Rp 150 juta di 4 desa, yaitu Desa Tinggar, Desa Ciniru, Desa Danalampah serta Desa Tajurbuntu,” kata Sunarti, Rabu (4/11/2020).
Bantuan Kearifan Lokal, senilai Rp 100 juta masing-masing Rp 50 juta untuk 2 Sanggar Seni, yaitu Sanggar Seni di Desa Sindangjawa dan Desa Ciwaru.
Data Direktorat PSKBS, pada tahun anggaran 2020 di Provinsi Jawa Barat terdapat 42 desa/kelurahan mendapatkan bantuan Keserasian Sosial dan 35 sanggar/kelompok seni mendapatkan bantuan Kearifan Lokal.
Secara keseluruhan, Kementerian Sosial RI memberikan program Bantuan Keserasian Sosial untuk 350 desa dan Bantuan Kearifan Lokal untuk 300 Sanggar Seni di berbagai wilayah di Indonesia.
Untuk komponen pembangunan dalam Bantuan Keserasian Sosial, mencakup dialog, pembangunan sarana prasarana publik, pembangunan tugu keserasian sosial serta biaya operasional FKS.
Pada komponen pembangunan dalam Bantuan Kearifan Lokal antara lain diperuntukkan pembelian alat musik tradisional/kostum/perlengkapan kesenian, biaya pementasan dan biaya operasional sanggar.
Dalam sambutannya, Penasihat DWP Kemensos, Grace Batubara menyatakan, bahwa bantuan ini diharapkan bisa meminimalisir serta mencegah konflik sosial sehingga menciptakan harmonisasi kebangsaan.
“Kondisi ini bisa menghasilkan produk unggulan keserasian sosial dan kearifan lokal masing-masing daerah yang dapat dijadikan teladan bagi kita semua,” harap Grace.
Sebagai upaya pencegahan konflik sosial dan paham radikal, Kementerian Sosial RI melalui Direktorat PSKBS menyelenggarakan Bantuan Keserasian Sosial dan Kearifan Lokal.
Mekanisme pengajuan bantuan dilakukan oleh Pemerintah Desa kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota. Kemudian melalui rekomendasi Pemerintah Provinsi lalu diusulkan ke Kementerian Sosial RI.
Sedangkan, untuk bantuan Keserasian Sosial untuk meningkatkan semangat gotong royong, mencegah konflik dan bencana sosial, serta meningkatkan komitmen masyarakat dalam menjaga perdamaian.
Bantuan Kearifan Lokal guna mencegah radikalisme dan meningkatkan ketahanan masyarakat dengan merawat kearifan lokal.
Sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, Kementerian Sosial RI hadir untuk menjaga dan merawat harmonisasi kebangsaan.[/2]