RAKYAT.CO – Upaya mengantisipasi masuknya varian baru Covid-19 ataupun mutasi virus corona yang ganas dan cepat menular yaitu virus MU, pemerintah memperketat pintu masuk Indonesia.
Ketua Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Panjaitan menyatakan bahwa tidak ada jalur tikus bisa dilewati dari seluruh perbatasan maupun pintu masuk udara dijaga ketat gabungan TNI/Polri
“Di pintu masuk keamanan TNI/Polri ditingkatkan untuk menghalau jalur tikus yang jumlahnya ratusan. Arahan Presiden mengantisipasi gelombang baru akibat mutasi virus ke depan,” ujarnya dikutip konferensi pers PPKM, Senin (20/9/2021).
Dari aturan yang dirilis Inmendagri No 42/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 – 2 Covid 19 di Wilayah Jawa dan Bali sudah diatur pintu masuk perjalanan penumpang internasional.
Tertulis bahwa pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional diatur dengan ketentuan: Pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi; Pintu masuk laut hanya melalui pelabuhan Batam dan Nunukan; Pintu masuk darat hanya akan melalui pos lintas batas negara (PLBN) Aruk dan Entikong; serta Pengaturan teknis akan diatur oleh Kementerian Perhubungan.
Sedangkan, bagi yang ingin memasuki Indonesia lewat udara diwajibkan: Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menunjukan aplikasi Peduli Lindungi; Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
Bagi pelaku perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1 (satu).
Terkahir, bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.[/1]