Diubah Dari RUU KUP Jadi RUU HPP, Kebutuhan Pokok dan Jasa Pendidikan Batal Kena Pajak

Jumat, 1 Oktober 2021

Pajak negara

RAKYAT.CO – Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) disetujui oleh Komisi XI DPR dan siap diajukan ke Sidang Paripurna pada pekan depan.

Sebelumnya telah pembahasan bersama pemerintah, Komisi XI DPR setuju mengubah nama RUU KUP menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang isinya antara lain membatalkan pengenaan pajak pertambahan nilai untuk bahan pokok atau PPN Sembako dan jasa pendidikan.

Menurut Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, melalui cuitan di Twitter, barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial akan dibebaskan dari pengenaan PPN yang sebelumnya tercantum dalam RUU KUP.
“Pemerintah dan DPR berkomitmen memberikan perlindungan bagi kelompok masyarakat bawah,” ujar Prastowo, dalam cuitannya, Kamis (30/9/2021).

Pada pasal 16B ayat (1) BAB IV dalam RUU HPP tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menyebutkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara maupun selamanya.

Sedangkan, pajak terutang dimaksudakan tidak dipungut sebagian dan sementara itu adalah barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, jasa kesehatan medis tertentu dan berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, dan jasa pendidikan.

Lalu, yang dimaksudkan barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran.

“Maka mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu bersifat strategis untuk pembangunan nasional,” tulis Pasal 16B ayat 1a point (j).[/1]