RAKYAT.CO – Publik Indonesia dihebohkan dengan iklan tentang LGBT berbentuk lagu berjudul Aku Bukan Homo dengan ilustrasi buah pisang dalam tayangan anak di Youtube.
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta meminta agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Jelas-jelas melanggar hukum, khususnya UU Pornografi (UU RI No. 44 tahun 2008) dan UU ITE (UU RI No. 19 tahun 2016). Pemerintah harus sigap bertindak menegakkan hukum. Kominfo harus selalu sigap screening dan blokir konten-konten serupa di internet,” ujar Sukamta dalam keterangannya, Selasa (14/9/2021).
Terdapat ancaman pidana di UU Pornografi Pasal 37 mengatur dengan menambah 1/3 dari maksimal ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun (+1/3) dan denda maksimal Rp 6 miliar (+1/3) karena menyasar kepada anak-anak.
“Juga, larangan pornografi yang mencakup kegiatan seksual yang menyimpang seperti LGBT ini,” tandas Wakil Ketua Fraksi PKS ini.
Menurut legislator Dapil Yogyakarta ini bahwa UU ITE Pasal 45 tegas melarang setiap orang mentransmisikan dan mendistribusikan muatan yang melanggar kesusilaan dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Sukamta menekankan, persoalan LGBT semakin menambah saja permasalahan sekaligus tantangan bagi negara menyelesaikannya. Sebelumnya oknum staf Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dirundung masalah serupa, tentu hal ini menjadi persoalan yang amat serius.
“LGBT ini seperti virus, bisa menular, mungkin bisa dikatakan lebih berbahaya dari virus Corona, karena yang diserang adalah moral, mental sekaligus fisik, dan juga masa depan bangsa. Bisa rusak semuanya termasuk tatanan sosial,” tandas Sukamta.
Selain itu, efek LGBT ini bisa merembet ke mana-mana mengingat sifatnya yang menular. Terlebih, sepertinya komunitas LGBT memang terorganisasi.
“Maka perlu solusi yang memadai secara komprehensif. DPR, Pemerintah, masyarakat, akademisi, profesional semuanya harus terlibat,” tandas Doktor lulusan Inggris ini.
DPR bersama pemerintah perlu merevisi UU Penyiaran, sebab dalam revisi UU Penyiaran nanti diatur agar video-video di internet lewat YouTube, masuk cakupan pengawasan KPI.
Harus diatur agar sanksi tidak hanya menyasar setiap orang yang mengunduh tayangan serupa di internet, tapi sanksi kepada provider atau pemberi jasa layanan internet dalam hal ini termasuk YouTube selaku badan hukum private.
“Saya menyayangkan terjadi, karena sangat tidak sesuai ajaran agama, norma dan jati diri bangsa Indonesia. Ini tidak bisa dibiarkan terus-menerus, karena menyasar anak-anak yang merupakan generasi penerus masa depan bangsa. Mau jadi apa negeri ini nantinya?” pungkasnya.[/2]