RAKYAT.CO – Sebagai upaya menjaga marwah warisan budaya Betawi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melarang keras penggunaan kesenian ondel-ondel untuk mengamen di tempat umum.
“Jadi, ondel-ondel itu salah satu warisan budaya Betawi dan tercantum dalam Pergub 11/2017 sebagai Ikon Budaya Betawi yang perlu dijaga dan dilestarikan dengan penuh kebanggaan,” tulis akun Instagram @satpolpp.dki, Selasa (23/3/2021).
Ondel-ondel termasuk sebuah kesenian yang belakangan mengalami pergeseran makna atau nilai. Dengan semakin maraknya ondel-ondel digunakan oleh sekelompok orang sebagai sarana mengemis meminta uang.
Maka, Satpol PP DKI terus mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga marwah warisan budaya dengan menempatan seni sebagai fungsinya.
“Dengan kolaborasi semua pihak dibutuhkan untuk menjaga ondel-ondel sebagai simbol kekayaan dan kebanggaan budaya Betawi di Jakarta,” masih menurut akun tersebut.
Perda nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum disebutkan, bahwa setiap orang atau badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan yang dilakukan sendiri-sendiri dan atau bersama-sama di jalan, pasar, kendaraan umum, lingkungan pemukiman, rumah sakit, sekolah, dan kantor sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1).
Termasuk, di dalam Pasal 40 Perda tersebut disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang: pada poin (a) menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.[/2]