Kemen PAN RB Terbiktan SE No 4, ASN Tidak Bisa Liburan Saat Imlek

Kamis, 11 Februari 2021

Aparatur Sipil Negara di DKI Jakarta akan Work From Home (WFH)

RAKYAT.CO – Pemerintah menerbitkan aturan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 4/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah selama libur Imlek 2021.

Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB), menerbitkan SE tersebut perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.

Pemerintah akan memberikan hukuman disiplin apabila ada ASN yang kedapatan berlibur keluar kota pada periode larangan berlibur. Pelarangan berlaku pada 11 Februari hingga 14 Februari 2021.

“Jika terdapat pegawai Aparatur Sipil negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin. Dalam hal terbukti memberi dampak negatif bagi negara maka akan dijatuhi hukuman berat,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Rini Widyantini di Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Jika ASN, lanjut Rini, dalam keadaan terpaksa perlu untuk bepergian ke luar daerah pada periode itu, sehingga harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.

“Bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah diharuskan selalu memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19,” tandas Rini.

Memperhatikan peraturan dan atau kebijakan pemerintah daerah asal maupun tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Selain itu, ASN harus memperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.[/2]