Kontroversi Akademik, Dikbud Bantah Tak Ada Gelar Profesor Kehormatan

Jumat, 11 Juni 2021

Megawati Soekarnoputri

RAKYAT.CO – Hari ini, Jumat (11/6/2021), Universitas Pertahanan RI (Unhan) akan memberikan gelar profesor kehormatan, dengan status guru besar tidak tetap kepada Presiden Kelima RI, sekaligus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Namun dibantah oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nizam mengatakan bahwa tidak ada gelar profesor kehormatan di perguruan tinggi.

Undangan peliputan sidang senat di Universitas Pertahanan, Megawati bakal menyandang gelar Prof. Dr. (H.C) di depan namanya usai mengikuti pengukuhan.

“Jadi, setahu saya tidak ada gelar profesor kehormatan. Mungkin maksudnya doktor kehormatan,” ungkap Nizam di Jakarta, Kamis (10/6/2021).

Gelar kehormatan, kata Nizam, yang bisa diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang yang dinilai memiliki jasa atau karya luar biasa disebut gelar doktor kehormatan. Namun, gelar ini berbeda dengan status guru besar tidak tetap.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan, gelar doktor kehormatan diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang dengan jasa yang luar biasa dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan.

Saat sudah melewati tahapan pemberian gelar yang ditetapkan perguruan tinggi, penerima bakal mendapat gelar kehormatan dengan disingkat Dr. (H.C.) dan ditempatkan di depan nama penerima. Gelar tidak disertai dengan gelar profesor atau disingkat Prof.

Menurut Nizam pengangkatan seseorang menjadi guru besar tidak tetap dilakukan dengan aturan dan fungsi yang berbeda lagi. Ia menjelaskan guru besar atau profesor bukan merupakan gelar, melainkan jabatan.

“Guru besar atau profesor merupakan jabatan fungsional tertinggi seorang dosen. Dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi diatur tentang profesor atau guru besar tidak tetap,” ujarnya.

Jabatan guru besar tidak tetap bisa digunakan untuk mengajar di perguruan tinggi. Jabatan tersebut, kata dia, diberikan bagi seseorang dengan prestasi atau pengetahuan luar biasa yang diakui secara internasional.

Dalam UU Pendidikan Tinggi menyatakan jabatan akademik dosen tidak tetap diatur dan ditetapkan oleh penyelenggara perguruan tinggi.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 40 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Profesor/Guru Besar Tidak Tetap pada Perguruan Tinggi, seseorang bisa diangkat menjadi guru besar tidak tetap jika memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa.

Mekanisme pengangkatan ditetapkan oleh perguruan tinggi masing-masing setelah mendapat persetujuan senat. Profesor tidak tetap juga bisa diangkat langsung oleh menteri berdasarkan pertimbangan direktur jenderal pendidikan tinggi.

UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menjelaskan yang dimaksud dengan dosen tidak tetap adalah dosen yang bekerja paruh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tidak tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu.

Profesor merupakan jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi yang mempunyai kewenangan membimbing calon doktor.

Seseorang baru bisa menduduki jabatan akademik profesor jika memiliki kualifikasi akademik doktor. Profesor juga memiliki kewajiban menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya.

Rektor Unhan Laksamana Madya Amarulla Octavian dalam keterangan resminya, mengatakan, salah satu alasan mega menerima gelar adalah kepemimpinan Ketua Umum PDIP itu saat menjabat presiden Indonesia 2001-2004 lalu.

Megawati dinilai berhasil menghadapi konflik dan krisis multidimensi di era kepemimpinannya.

“Unhan RI mencatat keberhasilan Megawati saat di pemerintahan dalam menuntaskan konflik sosial seperti penyelesaian konflik Ambon, penyelesaian konflik Poso, pemulihan pariwisata pasca bom Bali, dan penanganan permasalahan TKI di Malaysia,” kata dia.

Ketua DPP PDIP Rokhmin Dahuri membeberkan pemberian gelar profesor kehormatan dengan status guru besar yang diterima Megawati sudah sesuai dengan Permendikbud No. 40 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 88 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tidak Tetap dalam Jabatan Akademik pada PTN.

“Sudah dicek, semua sudah sesuai,” tandasnya dalam keterangan resmi, Rabu (9/6/2021).[/1]