RAKYAT.CO – Laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menindaklanjuti.
Berdasarkan laporan soal peran Lili terkait kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang telah menjerat mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
“Kami sudah, sedang diproses administrasinya,” ujar Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, saat dikonfirmasi, Kamis (10/6/2021).
Soal laporan dugaan pelanggaran etik itu dilayangkan mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi PJKAKI KPK Sujanarko serta dua penyidik lembaga antirasuah Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
Menurut Albertina bahwa pihaknya memproses pelaporan Novel Baswedan Cs itu sesuai dengan Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Ada proses penanganan pengaduan diatur dalam Perdewas No 02 Tahun 2020. Akan diproses Dewas dengan mengumpulkan bukti-bukti,” ungkap Albertina.
Sujanarko menyatakan terdapat dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan. Pertama, Lili diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial.
Berdasarkan dugaan atas Lili diduga melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Lili diduga menggunakan posisinya sebagai Pimpinan KPK, untuk menekan Walkot Tanjungbalai Syahrial terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.
“Seperti ini, membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik,” ungkap pria yang karib disapa Koko ini dalam keterangan tertulis, Rabu (9/6/2021).[/1]