RAKYAT.CO – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI diminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mentakedown aplikasi media sosial (medsos) penyebar pornografi untuk menghapus kejahatan online pada perempuan dan anak.
Menurut Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati bahwa permintaan ini dilakukan setelah berkaca pada kasus selebgram perempuan, RR yang menyebarkan pornografi.
“Kami mengimbau kepada Kominfo untuk men-takedown aplikasi-aplikasi seperti ini, sebab dengan penegakan aturan melalui literasi digital dari hulu sampai ke hilir agar perempuan dan anak Indonesia terlindungi,” kata Ratna seperti dikutip pada laman resmi KemenPPPA, Kamis (23/09/2021).
Kejahatan online, kata Ratna, memberikan dampak sangat merugikan dan bersifat jangka panjang bagi perempuan dan anak, baik sebagai sebagai korban ataupun pelaku.
“Dalam perbuatan RR yang membuat dan menyiarkan konten pornografi dan menawarkan layanan seksual, baik secara langsung maupun tidak langsung,” ungkapnya.
Tentu saja dilatarbelakangi beberapa faktor, yaitu ekonomi, tingkat pendidikan rendah sehingga minimnya keterampilan dan memilih memanfaatkan tubuhnya, trauma masa lalu atau kekerasan yang dialami di dalam keluarga maupun lingkungan.”Juga, ada keterpaksaan dari pihak lain sehingga RR terjebak dalam lingkaran itu, ” tandasnya.
RR merupakan selebgram cantik asal Jawa Barat yang ditangkap di Denpasar, Bali saat melakukan live streaming dengan menampilkan konten pornografi di salah satu aplikasi media sosial.
RR mengeksploitasi dirinya sendiri guna mencari penghasilan untuk kehidupan sehari-harinya di Bali. Maka atas tindakannya, RR dijerat dengan dengan pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).[/5]