Mafia Karantina Beroperasi di Soetta, Komisi IX DPR Sebut Pengawasan Sangat Lemah

Kamis, 29 April 2021

nggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani Aher

RAKYAT.CO – Di pertengahan bulan Ramadhan, publik dikejutkan terungkapnya kasus mafia karantina kesehatan di bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Hal

Kejadian tersebut membuktikan secara nyata betapa lemahnya pengawasan dan mengakibatkan ratusan penumpang kedatangan luar negeri, baik WNI maupun WNA lolos.

Pemerintah harus melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Bandara Internasional Soekarno-Hatta terkait mafia karantina yang diduga melibatkan orang dalam Bandara Soetta.

“Harus diperiksa seluruh petugas di bandara yang memiliki wewenang. Sulit diterima kalau mafia karantina kesehatan ini tidak melibatkan orang dalam,” ujar Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani Aher kepada awak media, Rabu (28/4/2021).

Kasus dugaan mafia karantina, kata Netty, harus diberantas hingga ke akar-akarnya. Sebab, besar kemungkinan masih ada kasus serupa yang belum berhasil terungkap.

“Ini kasus harus dibongkar sampai ke akar-akarnya. Terlihat bagaimana mana tersangka mendapatkan kartu pas Disparekraf DKI Jakarta dan apakah tersangka dibantu jaringannya di bandara? Kita tidak ingin kasus ini berhenti hanya pada tersangka saja, karena pasti akan terjadi lagi,” tanya Netty.

Politisi PKS ini meminta pemerintah memperketat akses masuk dan skrining dengan alat lebih canggih agar hasilnya akurat. Tak ingin pemerintah kecolongan dan kasus Covid-19 kembali melonjak, bahkan seperti India.

“Coba bisa dibayangkan jika mereka bebas masuk begitu saja ke Indonesia, sementara kita sedang berjuang melawan pandemi COVID-19 dengan sumberdaya yang terbatas seperti vaksin, ruang isolasi, faskes, nakes dan lain-lain,” tandasnya.

Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020, WNA berkunjung ke Indonesia harus memiliki antara lain visa kunjungan, kitas, hingga kitap. Selain itu, menunjukkan hasil negatif Covid-19 di negara asal sebelum berangkat.

Sedangkan, bagi WNI jika hasil tes PCR negatif Covid-19, mereka tetap harus melaksanakan karantina mandiri di hotel selama 5 hari di Wisma Pademangan. Setelah 5 hari dan hasil tes ulang tetap negatif, mereka boleh pulang.

Bagi WNA negatif Covid diminta karantina mandiri di hotel repatriasi yang telah mendapatkan sertifikasi oleh Kementerian Kesehatan. Setelah 5 hari dan hasil tes ulang tetap negatif, mereka boleh pulang.

Informasi dari kepolisian menyebutkan seorang WNI berinisial JD yang pulang dari India lolos dari ketentuan mengikuti karantina pencegahan Covid-19, usai membayar uang Rp 6,5 juta.

Uang diberikan JD kepada S dan RW yang diduga membantu segala pengurusan, sehingga tak perlu mengikuti karantina kesehatan. S dan RW sendiri mengaku-ngaku sebagai petugas Bandara Soekarno-Hatta.[/1]