Manajemen Penanganan Corona, Tim Ahli UI Usul Jokowi Terbitkan Perpres

Jumat, 1 Mei 2020

Presiden Joko Widodo

RAKYAT – Tim Ahli Universitas Indonesia (UI) menyarankan Presiden Joko Widodo segera menerbitkan peraturan presiden tentang manajemen penanganan kedaruratan kesehatan masyarakat terkait Covid-19 sebagai bencana nasional.

Tim Ahli tersebut tergabung dalam tim perumus tinjauan bidang kelembagaan di bawah koordinasi Direktorat Inovasi dan Science Techno Park (DISTP) UI.

“Sebagai upaya menjembatani persoalan kelembagaan pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan wabah COVID-19, perlu diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Manajemen Penanganan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 sebagai Bencana Nasional,” ujar Kepala Biro Humas dan KIP UI, Amelita Lusia, dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4/2020).

Amelita menjelaskan bahwa perpres tersebut nantinya bisa mengatur penanganan wabah corona sebagai urusan pemerintah umum. Sehingga, Perpres bakal menyelaraskan koordinasi dan peran kementerian dan lembaga, serta peran antar-struktur pemerintah, dan anggaran penyelenggaraan penanganan wabah.

Presiden dalam hal ini menjadi penanggung jawab utama terkait penanganan corona. Juga, Presiden kemudian menunjuk salah satu menteri koordinator menjadi pelaksana harian.

Tim Ahli UI juga mengusulkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dipimpin oleh Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, serta Kepala BNPB.

Sedangkan, gubernur, bupati dan wali kota menjadi pihak pelaksana urusan pemerintah umum dan penanganan wabah corona.

Tekait anggaran, penanganan corona akan didanai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun pada provinsi, kabupaten, kota, dan desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta APBDesa juga bisa digunakan.

Sementara itu, Rektor UI, Ari Kuncoro, mengatakan pihaknya menyampaikan saran ini mengingat wabah corona sudah berdampak pada lingkup global dan nasional.

“Di lingkup nasional, akibat mobilitas penduduk antar-daerah, eksternalitas terdampak COVID-19 juga berskala nasional, tidak dapat lagi dibatasi pada lingkup masing-masing wilayah, seperti desa/kelurahan, kabupaten/kota, atau provinsi,” katanya.

Dengan akumulasi kasus positif corona sudah menyebar di 34 provinsi di Indonesia. Jumlahnya per hari ini mencapai 10.118 kasus positif, dengan 1.522 kasus sembuh dan 792 kasus meninggal dunia.[1/]