RAKYAT – Hari ini, Jumat (16/10/2020), Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko.
Melalui surat pemanggilan, Soenarko dipanggil kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menjeratnya pada 2019.
“Pihak penyidik memanggil kembali Soenarko terkait kasus kepemilikan senjata api pada 2019,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo.
Menurut Ferdy, pemanggilan tersebut guna memberi kepastian hukum kepada tersangka. “Penyidik berkewajiban untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang sudah menjadi tersangka, bila terpenuhi unsur pasal segera dikirim ke JPU dan bila tidak dihentikan,” katanya.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan yang kala itu dijabat Wiranto mengumumkan penetapan Soenarko sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api.
Kemudian, Soenarko sempat ditahan usai penetapan tersangka tersebut sebelum akhirnya Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan dibebaskan.[/1]