Mulai 2019, Kemenkeu Asuransikan Aset Negara Senilai Rp 34 Triliun dan 24 K/L Menyusul

Sabtu, 27 November 2021

Aset barang milik negara

RAKYAT.CO – Sejak 2019 sampai triwulan III-2021, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengasuransikan aset 64 kementerian/lembaga senilai Rp34,38 triliun.

“Sedikit lagi yang belum yaitu 24 K/L dan diharapkan masuk di akhir tahun 2021 sebab semua k/l harus mengasuransikan. Kalau terjadi kebakaran sudah terlindungi, ” ujar Direktur BMN DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan dalam media briefing di Jakarta, Jumat (26/11/2021).

Saat ini, dari total nilai aset yang diasuransikan sudah tercatat nilai premi sebesar Rp 49,7 miliar dan klaim Rp53,2 juta.

Dari angka tersebut meningkat dari 2020 dengan nilai premi Rp22,37 miliar dan klaim Rp1,4 miliar, di mana saat itu nilai aset yang diasuransikan mencapai Rp17,05 triliun dari 13 K/L

Untuk tahun pertama pengasuransian nilai barang milik negara (BMN) di 2019, total aset tercatat Rp 10,8 triliun dari satu K/L, dengan premi Rp21,26 miliar dan belum terdapat klaim.

Menurut Encep saat ini aset negara yang diasuransikan masih berupa bangunan, kantor, sekolah dan pelayanan kesehatan.

Sedangkan, untuk 2022, Kemenkeu akan menyasar pengasuransian aset negara berupa infrastruktur agar semakin banyak BMN yang terjamin dan terlindungi. “Saat ini masih besar peluangnya, sehingga perlu waktu dan biaya khusus,” pungkas Encep.[/3]