RAKYAT – Sebanyak 141 perusahaan ditutup sementara, dari 841 perusahaan di Jakarta melanggar aturan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“141 perusahaan ini yang tidak dikecualikan, namun tetap melakukan kegiatan usahanya,” ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI, Andri Yansyah, Senin (4/5/2020).
Ke-141 perusahaan yang ditutup tersebar di lima wilayah Ibu Kota. 37 perusahaan ada di Jakarta Selatan, 35 di Jakarta Barat, 26 di Jakarta Utara, 27 di Jakarta Pusat, dan 16 di Jakarta Timur.
Juga, ada 184 perusahaan lalinnya yang diberi peringatan dan pembinaan. Perusahaan ini masuk kategori yang tidak dikecualikan, tetapi mengantongi izin usaha dari Kementerian Perindustrian.
“Perusahan-perusahaan tersebut diberi peringatan dan pembinaan, karena belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh,” tandasnya.
Sedangkan, 517 perusahaan lainnya yang masuk kategori dikecualikan dalam PSBB diberi peringatan dan pembinaan. Mereka belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan terkait virus corona atau Covid-19.
Adapun perusahaan yang mendapat kelonggaran ini tersebar di seluruh wilayah. Dengan rincian 140 perusahaan di Jakarta Pusat, 118 di Jakarta Selatan, 98 di Jakarta Utara, 92 di Jakarta Timur, 65 di Jakarta Barat, dan empat perusahaan di Kepulauan Seribu.[/3]