RAKYAT – Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra tahun ini mulai digelar pada 25 Oktobe hingga dua minggu ke depan.
Operasi kali ini pelanggaran diutamakan yang akan ditindak mulai dari lawan arus, tidak menggunakan helm, melanggar mara jalan atau stop line, menggunakan strobe dan melintas di bahu jalan.
“Juga, kita targetkan Knalpot Bising menjadi salah satu yang akan ditindak tegas,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Ahad (25/10/2020).
Untuk penindakan lainnya, seperti pengemudi yang melebihi kapasitas muatan dan orang termasuk truk ODOL (over dimension and over loading), pengemudi di bawah umur, serta menggunakan narkoba dan mabuk.
“Menggunakan komponen tak sesuai aturan dan pelanggaran lain terkait administrasi kendaraan bermotor maupun pengemudi kendaraan bermotor meliputi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau pelat nomor, Surat Izin Mengemudi (SIM), serta segala hal yang berkaitan dengan pajak kendaraan bermotor,” tandas Sambodo.
Operasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya akan menerjunkan sebanyak 2.380 personel gabungan. Dengan 12 target operasi dalam Operasi Zebra tersebut, salah satunya pengendara yang tidak memiliki SIM dan STNK.
“Terdapat 12 target operasi dan target operasi prioritas adalah pengendara yang tidak memiliki SIM dan STNK serta melawan arus,” ungkapnya.
Operasi ditujukan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban serta kelancaran dalam berlalu lintas. Juga, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, Operasi ini digelar selama 14 hari hingga 8 November 2020.[/4]