rakyat.co – Pencantuman kolom penghayat kepercayaan pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) sudah sesuai aturan perundangan.
Demikian disampaikan oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla bahwa tidak mempersoalkan jika Kementerian Dalam Negeri mulai menerapkan pencantuman kolom penghayat kepercayaan di KTP-el ke sejumlah masyarakat.
“Sudah ada penjelasan, sebelumnya aliran kepercayaan itu bisa berdiri sendiri, bisa dicatat seperti itu, ya sesuai itulah,” ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Terlebih ada aturan diakomodasinya penghayat kepercayaan masuk KTP el lahir dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
JK menilai wajar jika ada reaksi di masyarakat terkait pencantuman penghayat kepercayaan di kolom KTP-el. Namun, pihaknya meminta agar masyarakat tidak boleh menghalangi hak masyarakat penganut penghayat kepercayaan.
“Bila ada masyarakat tidak setuju itu wajar, di Indonesia kan negara demokratis, wajar-wajar saja. Tapi tidak boleh dia menghalangi daripada apa yang sudah diatur dalam aturan,” tandasnya.
Penganut penghayat kepercayaan juga warga negara Indonesia. “Kalau memang aturannya begitu. Dia orang Indonesia juga,” pungkasnya.[*/9]