RAKYAT.CO – Diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan pemilihan Suara Ulang (PSU) di Empar TPS dalam Pilkada Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Keputusan diumumkan melalui sidang yang digelar secara virtual dan terbuka untuk umum serta disiarkan langsung melalui youtube channel Mahkamah Konstitusi (MK) RI sejak pukul 08.50 WIB pada Senin (22/3/2021), yang dibacakan oleh sembilan Hakim Mahkamah yang diketuai Anwar Usman.
“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI melakukan PSU di 4 TPS karena beralasan menurut hukum. Pelaksanaan paling lama 30 hari kerja setelah dibacakan keputusan,” begitu salahsatu kutipan ucapan Anwar Usman membacakan putusannya yang dimulai sejak sekitar pukul 13.18 WIB, atau 4jam 28 menit penayangan striming.
Empat TPS harus dilakukan PSU itu, yakni TPS 08 Desa Babat, lalu TPS 9-10 Desa Air Itam, Kecamatan Penukaldan TPS 06 Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, yang membuat masing-masing kubu mengklaim untukkemenangannya.
Seperti diungkapkan Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati PALI Nomor urut 1 DeviHarianto-Darmadi Suhaimi (DHDS) selaku pihak pemohon, Novriansyah SH MH mengatakan, paslon mensyukuriatas keputusan hakim MK.
Dari empat TPS yang bakal dilakukan PSU total suara yang diperebutkan sekitar 1500 suara. “Jika di empat TPS itu DHDS bisa sapu bersih suara atau menang persentase 70-30 persen. Jadi peluangnya masih menang sangat besar,” tandas Novriansyah.
Dengan keputusan itu, Paslon 01 DHDS bersyukur dan berterima kasih dengan adanya PSU, maka kemungkinan peluang menangi Pilkada PALI masih terbuka lebar.
“Kecewa tidak kecewa itulah keputusannya. Jadi apapun keputusan harus diterima dan siap melakukan Pemungutan Suara Ulang,” katanya.
Kuasa hukum Paslon 02 Heri Amalindo – Soemarjono (HERO), Firdaus Hasbullah SH menerangkan, jika selisih suara di empat TPS pihaknya menyakini masih unggul.
“Kemungkinan bisa selisih di 4 TPS ini bisa 800 suara. Jadi, kita mungkin akan mempertahankan perolehan suara yang ada,” katanya.
Hasil rapat pleno KPU PALI sendiri disaksikan dari dua pihak Paslon Pilkada PALI menyatakan bahwa Paslon 91 DHDS memperoleh 51.205 suara sementara Paslon 02 HERO memperoleh 51.836 suara.
Sedangkan, untuk perolehan suara di empat TPS yang bakal dilakukan PSU yakni:
TP 06 Desa Tempirai, Kecamatan Penuka Utara
01. DHDS 169 suara; 02. HERO 91 suara
Suara tidak sah 0 suara
TPS 8 Desa Babat Kecamatan Penukal
01. DHDS 150 suara; 02. HERO 129 suara
Suara tidak sah 6 suara
TPS 09 Desa Air Itam Kecamatan Penukal
01. DHDS 134 suara; 02. HERO 221 suara
Suara tidak sah 2 suara
TPS 10 Desa Air Itam Kecamatan Penukal
01. DHDS 108 suara; 02. HERO 213 suara
Suara tidak sah 0 suara
[/1]