Pengancam Anggota Polres Deli Serdang Dijebloskan Ke Penjara, Kabid Humas Polda Sumut: Positif Sabu

Jumat, 8 Mei 2020

Kapolres Deli Serdang Kombes Pol. Yemi Mandagi, SIK

RAKYAT – Satu orang yang diduga pelaku pengancaman atau perbuatan tidak menyenangkan terhadap petugas Polri yang sedang bertugas berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.

Kronologi kejadian pada Rabu (6/5/2020) pukul 14.00 WIB di Jalan Sei Blumei Ds.Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa.

Saat Aipda Rinkon Manik mendapatkan perintah dari Wakapolsek Tanjung Morawa melancarkan arus lalulintas di Jalan Sei Blumei Dsn V Ds Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang karena banyak bobil truk yang disetop para pelaku.

Saat melihat Aipda Rikon Manik mendatangi lokasi tersebut dan turun dari sepeda motor, langsung disambut oleh terlapor sambil mengucapkan kata-kata “Ngapain kemari?” , jawab Aipda Rikon Manik, “Saya mengamankan jalur lalu lintas. Jangan kalian pungli di sini biarkan truck ini lewat”. Lalu, pelaku mengucapkan, “Bisa rupanya kau mengamankan jalur ini?” Aipda Rikon Manik langsung menjawab ya bisa lah” .

Situasi semakin ramai oleh rekan-rekan pelaku, Aipda Rikon Manikpu didorong-dorong dan bajunya ditarik-tarik oleh para pelaku sambil mengatakan, “Nanti kau kami masakkan disini, kau sendirian disini ! ! !” sampai ke warung milik Awaludin.

Merasa keberatan, Aipda Rikon Manik membuat pengaduan di Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dengan bukti video yang viral di media sosial.

Berdasarkan informasi dari masyarakat tim TEKAB Sat Reskrim Polresta Deli Serdang langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan an. Jumaidi als Adi alias Gabon di sebuah warung Jalan Sei Blumei Ds. Tanjung Morawa B Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang. Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Tanjung Morawa.

Dikonfirmasi prihal penangkapan pelaku pungli dan pengancaman anggota Polri. Kabid Humas Polda Sumut membenarkan kejadian tersebut.

“Pelaku sudah ditangkap dengan informasi yang dari beri masyarakat di tambah dengan bukti video yg viral di media sosial, namun Polresta Deli Serdang masih terus melakukan pengembangan untuk pelaku lainnya, ” ungkap Komisaris Besar Polisi Tatan Dirsan Atmaja, SIK.

Di tempat terpisah, Kapolres Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK mengatakan, bahwa sudah melakukan pengecekan urin terhadap tersangka yang diduga melakukan pengancaman dan atau perbuatan tidak menyenangkan, yaitu Jumaidi als Adi als Gabon melalui alat Rapid Diagnostic Test dan hasilnya pelaku positif Amphetamine (sabu), Positif Metamfetamin (inex) dan Positif Tetrahidrocanabinol (ganja).

“Kita melakukan pengecekan urine, karena menurut informasi pelaku melakukan pungli untuk membeli barang haram tersebut, ” pungkas Kapolresta Deli Serdang itu.[/5]