RAKYAT.CO – Materi yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), salah satunya ancaman pidana bagi peserta komponen cadangan (Komcad) yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasioal untuk Pertahanan Negara (UU PSDN).
Ancaman dan sanksi pidana di pasal 77, 78, dan 79 UU PSDN. “Kami menguji ketentuan terkait sanksi pidana sebagaimana termaktub dalam beberapa pasal, misal pasal 77, pasal 78, dan 79. Ini berbahaya,” ujar Anggota Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) M. Busyrol Fuad dalam konferensi pers virtual yang digelar Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan, Senin (31/5/2021).
Pasal 77, kata Fuad , dalam undang-undang tersebut mengatur bahwa setiap anggota Komcad yang menghindari panggilan mobilisasi diancam pidana empat tahun penjara.
Juga, ada ancaman pidana yang berlaku bagi orang yang tidak menjadi anggota Komcad, namun menghalangi panggilan mobilisasi diancam dua tahun penjara.
“Jelas, ada kriminalitas yang kemudian coba didesain dalam penyusunan Undang-Undang PSDN ini,” tandas Fuad.
Selian itu, pada pasal 79 ayat 1 undang-undang tersebut juga memuat ancaman pidana terhadap pemilik properti.
Pada ayat tersebut, kata Fuad, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa alasan yang sah tidak menyerahkan sebagian atau seluruh sumber daya alam, sumber daya buatan, atau sarana prasarana nasional miliknya yang telah ditetapkan sebagai komponen cadangan yang digunakan dalam mobilisasi diancam pidana paling lama empat tahun penjara.
“Sedangkan, komponen cadangan tidak hanya mengatur orang perorangan tapi juga mengatur terkait dengan barang, misal properti,” katanya.
Direktur Amnesty International Usman Hamid yang juga dihadirkan dalam konferensi pers tersebut mengatakan pemberian sanksi pidana bagi peserta Komcad merupakan bentuk konsep berpikir yang keliru dalam UU PSDN.
Dalam Undang -Undang Dasar 1945, jelas Usman, mengatur bahwa pelaksanaan pertahanan negara dalam perspektif hak tidak bisa dipaksakan dan harus bersifat sukarela.
“Kalau orang mau melaksanakan haknya dan ketika ia tidak mau melaksanakan haknya dipidana, itu konsep berpikir yang keliru di undang-undang ini,” jelas Usman.
Terkait dengan uji materi ini, Fuad mengatakan bahwa pihaknya juga meminta agar MK menerbitkan putusan sela.
Putusan tersebut mengatur agar pelaksanaan UU PSDN dihentikan terlebih dahulu selama proses uji materi masih berjalan. Pihaknya menilai putusan tersebut menjadi mendesak karena rekrutmen Komcad sudah dimulai.
“Untuk yang terkait dengan rekrutmen komponen cadangan itu ditunda pelaksanaannya sepanjang Undang-undang PSDN ini masih dalam proses pengujian di Mahkamah Konstitusi,” pinta Fuad.[/1]