RAKYAT.CO – Polda Metro Jaya mengajukan sejumlah syarat yang harus dipenuhi pada panitia acara Reuni 212. Di antaranya beberapa syarat mulai dari rekomendasi Satgas Covid-19 hingga proposal terkait jumlah massa.
”Soal rencana kegiatan Reuni 212, ini pihak panitia sesuai ketentuan yang ada harus mengacu kepada aturan yang berlaku di mana mereka harus mematuhi persyaratan administratif,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Pertama, kata Zulpan, izin keramaian dan rekomendasi Satgas Covid-19. Pasalnya, aksi Reuni 212 bakal melibatkan banyak orang. ”Kegiatan ini di tengah situasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya masih dalam situasi pandemi COVID-19,” katanya.
Syarat kedua, panitia harus mengantongi surat izin dari pengelola lokasi aksi agar pihak kepolisian baik dari tingkat Polsek hingga Polda dapat memantau keamanan.
Syarat ketiga, panitia mesti mengajukan proposal kegiatan agar aparat bisa mengetahui beberapa hal terkait aksi tersebut seperti jumlah massa hingga konsep aksi yang berpengaruh dengan pola pengamanan.
”Usai kelengkapan administrasi harus dilengkapi panitia ini agar pihak kepolisian sesuai SOP akan melakukan penelitian, peninjauan lokasi, analisa, terhadap tempat kegiatan,” pungkas Zulpan.[/2]