RAKYAT.CO – Polda Metro Jaya menurunkan ribuan personel untuk mengawal sidang putusan atau vonis Habib Muhammad Rizieq Shihab, terdakwa kasus tes swab Rumah Sakit Ummi Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
“Jumlah personelnya 2.801 personel gabungan TNI-Polri,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Pengamanan terhadap massa pendukung Habib Rizieq diantisipasi seperti penanganan pada sidang sebelumnya. Namun, ia tidak mau menanggapi adanya ajakan terhadap simpatisan Habib Rizieq saat sidang vonis.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Erwin Kurniawan mengaku mengantisipasi kedatangan simpatisan Habib Rizieq saat sidang putusan.
Tentu, jajaran kepolisian akan membubarkan pendukung Habib Rizieq jika datang tanpa menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Kami akan bubarkan dan meminta pertanggungjawaban dari kordinatornya, mengingat Jakarta sekarang sedang tinggi-tingginya penyebaran Covid-19,” kata Erwin.
Habib Rizieq dituntut enam tahun penjara dalam perkara tersebut. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Rizieq enam tahun penjara mengacu Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Beleid itu mengatur pemberitahuan bohong, hukuman maksimalnya mencapai 10 tahun. Rizieq dinilai melakukan pemberitahuan bohong usai menyatakan kondisinya sehat, padahal terkonfirmasi Covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.
Selain di Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946, Habib Rizieq dituntut dakwaan lain, seperti di Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang menerbitkan keonaran, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Terakhir Pasal 216 Ayat (1) KUHP, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.[/2]