PSBB Transisi Diperpanjang Pemprov DKI Jakarta Hingga 21 Desember 2020

Senin, 7 Desember 2020

PSBB Transisi DKI Jakarta diperpanjang

RAKYAT – Selama 14 hari ke depan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

“Mulai terhitung 7 Desember hingga 21 Desember 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19,” ungkap Gubernur DKI Jakarta Jakarta, Anies Rasyid Baswedan di Jakarta, Ahad (6/12/2020).

Perpanjangan PSBB Transisi, kata Anies, ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1193 Tahun 2020 yang menegaskan pula apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan.

Hasil pemantauan dan evaluasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19, maka perpanjangan PSBB Masa Transisi dapat dihentikan melalui kebijakan rem darurat (emergency brake policy).

“Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah COVID-19 DKI Jakarta masih terkendali,” ungkap Anies.

Pemprov DKI menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang selama 9 bulan terakhir senantiasa disiplin dalam menegakkan protokol Kesehatan.

“Kami berharap kedisiplinan itu bukan hanya dipertahankan, tetapi juga menjadi gerakan bersama untuk saling menasehati, saling mengingatkan untuk melindungi sesama kita,” pungkas Anies.[/4]