RAKYAT.CO – Ditetapkan status siaga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh Provinsi Riau mulai 15 Februari – 31 Oktober 2021.
Selain fokus untuk mengatasi penyebaran Covid-19, pemda bersama TNI, Polri, dan pihak terkait fokus agar tidak terjadi bencana kabut asap selama pandemi.
Penetapan langsung dilakukan Gubernur Riau Syamsuar, karena Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai sudah menetapkan status serupa dan menyusul Kabupaten Rokan Hilir yang dikenal sebagai daerah rawan karhutla.
“Provinsi Riau di tengah bencana non alam (Covid-19) juga tengah dihadapkan dengan bencana kabut asap, ini harus kita atasi bersama-sama,” ungkap Syamsuar di Pekanbaru, Selasa (16/2/2021).
Riau, lanjut Syamsuar, berpotensi terjadi karhutla karena 54 persen provinsi di Pulau Sumatra ini didominasi kawasan gambut. Gambut sangat mudah terbakar jika sudah memasuki musim kemarau.
Melalui penetapan ini, Satgas Karhutla Riau bisa bekerja lebih awal mendeteksi titik panas yang berpotensi menjadi titik api. Patroli ditingkatkan dan pemadaman secara dini segera dilakukan jika terpantau titik api.
“Dengan kondisi tersebut penegakan hukum serta pelayanan kesehatan apabila ada masyarakat terdampak asap,” tandasnya.
Upaya penanggulangan secara dini tidak akan berhasil tanpa ada dukungan masyarakat. Pihaknya berharap tidak ada pembukaan lahan dengan cara membakar. “Tidak optimal tanpa ada dukungan juga dari dunia usaha,” tandas Syamsuar.
Riau sudah menunjukkan kekompakan pada tahun lalu. Pada saat itu tidak ada bencana kabut asap meskipun terjadi kebakaran, di mana Riau berhasil menekan angka kebakaran hingga 83,62 persen.
“Pada awal tahun ini sudah muncul titik api dan berhasil diatasi, ini harus diantisipasi hingga status siaga karhutla berakhir,” tandasnya.[/2]