Rubah 2 Peraturan, KPU: Situng Tidak Digunakan di Pilkada 2020

Kamis, 5 November 2020

Kantor KPU Pusat

RAKYAT – Penggunaan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) tidak akan digunakan lagi dalam pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020.

Hal itu menyusul rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan melakukan perubahan 2 Peraturan KPU (PKPU) terkait pemungutan suara dan penghitungan suara, serta rekapitulasi suara.

Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama Bawaslu, DKPP, dan Kementerian/
Lembaga terkait, Selasa (3/11/2020).

Kegiatan FGD merupakan tindaklanjut dari uji publik terkait rancangan perubahan PKPU 8 Tahun 2018 dan PKPU 9 Tahun 2018 beberapa hari lalu.

Menurut Evi bahwa secara bergantian draft perubahan PKPU 8 maupun 9 Tahun 2018. Dengan perubahan baik menyangkut penyesuaian isi pasal, penambahan pasal maupun penghapusan pasal yang dianggap tidak lagi relevan.

Di antara Pasal di PKPU 8 Tahun 2018 mengalami perubahan, mulai dari penyebutan nomenklatur pengawas (di tingkat kab/kota serta kelurahan/desa dari Panwaslu kab/kota menjadi Bawaslu kab/kota dan PPL menjadi Panwaslu kelurahan/desa), perubahan penamaan formulir (dari kode ke nama peruntukannya), atau penambahan pasal yang mengatur perlengkapan penggunaan Sirekap.

“Pasal di PKPU 9 Tahun 2018 mengalami perubahan mulai dari penghapusan istilah Situng yang tidak lagi digunakan hingga tata cara koreksi rekapitulasi melalui Sirekap apabila ada dari saksi,” ungkap Evi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/11/2020).

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan draft PKPU terkait Pemungutan dan Penghitungan ada pengaturan baru yang berkaitan dengan keadaan pandemi Covid-19.

“Untuk draft PKPU Rekapitulasi juga diatur tentang Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang juga baru akan digunakan pada Pemilihan 2020,” kata Arief.

Dengan menimbang pentingnya dua rancangan PKPU ini, Arief berharap KPU mendapat masukan dari peserta FGD untuk kedua draft PKPU tersebut sebelum dibawa ke parlemen untuk dibahas bersama DPR dan Kemendagri.

“Jadi, semoga bisa memberikan catatan dan semoga bisa selesai cepat dan bisa diimplementasikan di Pemilihan 2020,” pungkas Arief.[/1]